JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus memeriksa saksi dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kali ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan dua pegawai KPK.
"Hari ini ada pemeriksaan dari unsur karyawan KPK," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Adi enggan membeberkan identitas para pegawai KPK yang akan diperiksa hari ini. Dia hanya memastikan bahwa para pegawai lembaga anti rasuah yang dijadwalkan untuk diperiksa itu mengetahui soal email yang diduga dikirim Novel kepada Aris.
"Yang pasti para saksi yang kami periksa berkaitan dengan kasus ini," kata Adi.
(Baca juga: Polisi Bakal Periksa Novel Baswedan Setelah Sembuh)
Aris merasa nama baiknya telah dicemarkan Novel melalui email. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah KPK.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel masih sebagai saksi terlapor.
(Baca juga: Selain Dirdik KPK, Wadir Tipikor Polri Laporkan Novel ke Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.