TANGERANG, KOMPAS.com - I Gede Agung Sudaryana (45) diamankan jajaran Polres Metro Tangerang usai membacok istri dan anaknya sendiri di rumahnya, Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (14/9/2017) siang.
Waktu penangkapan Gede dari peristiwa berlangsung hingga diamankan tercatat hanya memakan waktu beberapa jam.
"Kejadian pukul 09.05 WIB, pelaku dapat diamankan di daerah ruko Ciledug Mas, Kecamatan Karang Tengah sekitar pukul 13.30 WIB oleh Reskrim Polres bersama Kapolsek Ciledug," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan kepada pewarta pada Kamis petang.
Menurut Harry, Gede dipastikan sebagai pelaku tunggal dalam pembacokan terhadap Sumilih (40) dan Rosmani (17).
Baca: Gede Diburu Polisi karena Bacok Istri dan Anak Perempuannya di Ciledug
Akibat tindakannya, Sumilih mengalami luka dengan pendarahan serius di beberapa bagian tubuhnya dan Rosmani terluka di tangan serta kakinya.
"Korban mengalami luka sobek di kedua paha, pergelangan tangan, jari tangan, serta di kepala bagian atas. Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bakti Asih untuk mendapat perawatan intensif," tutur Harry.
Polisi masih mendalami motif Gede melakukan hal tersebut terhadap istri dan anaknya. Bersamaan dengan penangkapan Gede, turut diamankan barang bukti berupa sebilah golok yang dipakai untuk membacok.
Atas tindakannya, polisi menjerat Gede dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.