Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penipuan "Wedding Organizer" di Depok Mirip First Travel

Kompas.com - 18/09/2017, 17:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok mengungkapkan adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan sebuah wedding organizer (WO) atau pihak yang membantu calon pengantin bikin rencana serta mengawasi pelaksanaan acara pernikahan. Dalam kasus itu, WO bernama Khalisa menawarkan penyelenggaraan pesta pernikahan yang murah kepada para konsumen.

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis menjelaskan, WO itu sebenarnya menanggung kerugian saat memberikan harga murah ke konsumennya. Kerugian inilah yang kemudian ditutupi oleh dana dari konsumen baru.

"Pembayaran dari konsumen yang satu digunakan untuk menambal kekurangan penyelenggaran sebelumnya. Jadi ada yang sudah pernah dijalanin. Skemanya gali lubang tutup lubang," kata Putu di Mapolresta Depok, Senin (18/9/2017).

Baca juga: Calon Pengantin Sadar Ditipu WO Dua Hari Jelang Pernikahan

Putu menyatakan, modus yang digunakan dalam kasus penipuan WO di Depok itu sangat mirip dengan kasus penipuan calon jemaah umrah yang dilakukan biro perjalanan First Travel.

Lihat juga: Polisi Sita Berbagai Barang dari Gudang Sewaan First Travel

"Korban ditawari paket harga murah dengan fasilitas banyak, termasuk bulan madu. Dari promo murah tersebut tersangka memperoleh beberapa pelanggan. Tapi oleh tersangka uangnya dibawa lari dan bukan digunakan untuk semestinya," ujar Putu.

WO Khalisha dimiliki Galih Darma Dewangga. Galih diciduk anggota Satreskrim Polresta Depok di rumahnya pada Sabtu lalu. Ada 10 calon pengantin yang sudah ditipu Galih.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Saat ditemui di Mapolresta Depok, Galih berdalih telah melakukan kesalahan analisa atas usaha yang dilakukannya. Menurut Galih, usaha WO yang dijalaninya sudah berjalan sejak tahun 2014.

"Biar pelanggan tertarik, didiskon sekian puluh persen. Kemudian mereka bayar. Dua puluh lima persennya saya pakai untuk nutupin acara klien yang mau berjalan," ujar Galih.

Galih kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Ia terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com