Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Artis yang Pesan Sabu Lewat Ojek Online

Kompas.com - 30/10/2017, 09:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang artis berinisial SF dan kekasihnya berinisial C, atas kepemilikan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menuturkan penangkapan SF bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online berinisial H pada Senin (23/10/2017) lalu.

"(sopir ojek online) mendapatkan order pengiriman paket tanpa aplikasi di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dia merasa curiga dengan laki-laki tersebut dikarenakan sangat terburu-buru memberikan order paketan tersebut," ujar Suwondo dalam keterangan persnya, Minggu (29/10/2017).

Pria misterius tersebut memberikan H uang Rp 300.000 untuk mengantar paket ke daerah Modern Land, Tangerang. H pun melapor ke polisi karena curiga.

Di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian bersama H membuka paket tersebut dan menemukan ada sebuah kotak jam merk Swiss Army yang di dalamnya ada sebungkus rokok Sampoerna Mild.

Di dalamnya lagi, ada sekantong plastik klip berisi sabu seberat 0,5 gram dan sebuah cangklong untuk menghisap.

Baca juga : Penyelundupan Sabu di Selangkangan Terbongkar di Bandara Adisutjipto


Polisi kemudian melakukan control delivery, dengan mengerahkan salah satu anggota untuk menyamar sebagai pengemudi ojek online menggantikan H. Setibanya di rumah tujuan di Jalan Pulau Dewa Barat 2, Modern Land, seorang laki-laki keluar rumah untuk menerima paket.

Setelah diterima, pria yang diketahui berinsial C itu langsung dibekuk polisi di rumahnya, disaksikan kedua orangtuanya.

Di dalam rumah itu juga ada kekasih C yakni SF yang berprofesi sebagai artis peran. Di dalam kamar C, polisi menemukan dua paket ganja seberat 5,54 gram, satu pak kertas papir, dan sebuah bong untuk menghisap.

"Barang sabu didapati dengan cara SF pacar C pesan kepada temannya Saudara Ardi (DPO) seharga Rp 850.000 sebanyak setengah gram," kata Suwondo.

Pembayaran dilakukan melalui transfer. Sementara ganja didapat dengan cara membeli kepada Pasha seharga Rp. 850.000 per bungkus di daerah Tangerang.

SF dan kekasihnya C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com