Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tunjukkan, Mana Pasal yang Sebut Motor Tidak Boleh Jadi Angkutan Umum?"

Kompas.com - 23/11/2017, 06:34 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alasan pemerintah sulit mengakui ojek online masuk dalam kategori transportasi umum adalah adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, menurut Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, dalam UU/22/2009 itu tidak disebutkan ada larangan sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum.

"Coba mana pasalnya, tunjukkan kalau ada yang menyebutkan sepeda motor tidak boleh jadi angkutan umum," kata Tigor di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Menurut Tigor, harusnya pemerintah bisa dengan mudah mengimplementasikan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 milik taksi online. Sebab, ada beberapa kecocokan yang memang menjadi keinginan para ojek online.

Baca juga : Tak Ada Regulasi, Lebih Baik Tutup Aplikasi Ojek Online

"Regulasi ojek online bisa disamakan kok dengan taksi online. Artinya ada beberapa kebutuhan yang memang sama, kan tinggal di cocok-cocokkan saja mana yang perlu mana yang tidak," ucap Tigor.

"Bila perlu pemerintah mengakui bahwa ojek online itu masuk dalam kategori angkutan sewa khusus seperti taksi online, tidak perlu dibuat ribet," ujar Tigor.

Menurut Tigor, lebih baik lagi jika  merevisi  Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Dalam UU itu belum ada pasal yang mengatur mengenai sistem transportasi berbasis aplikasi atau teknologi.

"Kalau mau dalam lagi yang langsung dari UU 22, kami juga saat ini sedang mengajukan uji materi untuk itu. Langkah praktis, pemerintah khususnya Perhubungan bisa memakai dari PM 108 (turunan), atau buat PM sendiri untuk mengatur ojek online," ujar Tigor.

Baca juga : Komunitas Ojek Online: Maaf bila Besok Bikin Macet dan Susah Pesan

Dasar untuk merevisi, lanjut Tigor, bisa diambil dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 C ayat 1, yang berbunyi ; Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

"Dalam UU/22/2009, belum ada soal teknologinya kan, bisa direvisi mengikuti perkembangan harusnya, tinggal mau atau tidak," ucap Tigor.

Beberapa waktu lalu saat ramai membicarakan regulasi taksi online, Kompas.com pernah berbincang dengan mantan Dirjen Kementerian Perhubungan Darat Pudji Hartanto. Menurut Pudji, aturan motor bukan transportasi umum sudah jelas tertuang dalam UU/22/2009, yakni ;

Pasal 47 ayat 2 : Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis :

a. Sepeda Motor

b. Mobil Penumpang

c.Mobil Bus

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com