JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alasan pemerintah sulit mengakui ojek online masuk dalam kategori transportasi umum adalah adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, menurut Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, dalam UU/22/2009 itu tidak disebutkan ada larangan sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum.
"Coba mana pasalnya, tunjukkan kalau ada yang menyebutkan sepeda motor tidak boleh jadi angkutan umum," kata Tigor di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Menurut Tigor, harusnya pemerintah bisa dengan mudah mengimplementasikan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 milik taksi online. Sebab, ada beberapa kecocokan yang memang menjadi keinginan para ojek online.
Baca juga : Tak Ada Regulasi, Lebih Baik Tutup Aplikasi Ojek Online
"Regulasi ojek online bisa disamakan kok dengan taksi online. Artinya ada beberapa kebutuhan yang memang sama, kan tinggal di cocok-cocokkan saja mana yang perlu mana yang tidak," ucap Tigor.
"Bila perlu pemerintah mengakui bahwa ojek online itu masuk dalam kategori angkutan sewa khusus seperti taksi online, tidak perlu dibuat ribet," ujar Tigor.
Menurut Tigor, lebih baik lagi jika merevisi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Dalam UU itu belum ada pasal yang mengatur mengenai sistem transportasi berbasis aplikasi atau teknologi.
"Kalau mau dalam lagi yang langsung dari UU 22, kami juga saat ini sedang mengajukan uji materi untuk itu. Langkah praktis, pemerintah khususnya Perhubungan bisa memakai dari PM 108 (turunan), atau buat PM sendiri untuk mengatur ojek online," ujar Tigor.
Baca juga : Komunitas Ojek Online: Maaf bila Besok Bikin Macet dan Susah Pesan
Dasar untuk merevisi, lanjut Tigor, bisa diambil dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 C ayat 1, yang berbunyi ; Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
"Dalam UU/22/2009, belum ada soal teknologinya kan, bisa direvisi mengikuti perkembangan harusnya, tinggal mau atau tidak," ucap Tigor.
Beberapa waktu lalu saat ramai membicarakan regulasi taksi online, Kompas.com pernah berbincang dengan mantan Dirjen Kementerian Perhubungan Darat Pudji Hartanto. Menurut Pudji, aturan motor bukan transportasi umum sudah jelas tertuang dalam UU/22/2009, yakni ;
Pasal 47 ayat 2 : Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis :
a. Sepeda Motor
b. Mobil Penumpang
c.Mobil Bus