JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Ronaldo Latturette, terdakwa kasus meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School, saat pelajaran renang pada 17 September 2015.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (28/11/2017) itu, Ronaldo dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna Marylin.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meyakini Ronaldo secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan meninggalnya seseorang dengan tuntutan 10 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada saksi yang bisa membuktikan Ronaldo berbuat lalai.
Keterangan yang sempat dibacakan antara lain dari kedua orangtua Gabriella, paramedis sekolah, wali kelas, dokter RS Pondok Indah Puri Indah yang sempat menangani Gabriella, dokter dari RS Polri, penyidik, serta keterangan Ronaldo.
Tak ada perbedaan dari keterangan itu. Gabriella benar telah tenggelam dan meninggal akibat insiden itu.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Mardiana Yolanda Isabela Silaen mengatakan akan mengajukan kasasi.
"Saya akan sampaikan kepada pimpinan," kata Yolanda usai sidang.
Ronaldo mengucap syukur ia dibebaskan dari tuduhan itu.
"Ya bersyukur aja lah gitu, bersyukur kepada tuhan, saya juga nggak bisa ngomong apa-apa, kita hanya bisa doa aja," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.