Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Enggak Setuju Edaran Itu, di Mana Toleransi Antarwarga?"

Kompas.com - 07/12/2017, 19:06 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Tidak semua warga mengetahui adanya surat edaran tentang pengaturan ketentuan bagi kegiatan warga non-Muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Nasution misalnya, pria asal Mandailing, Sumatera Utara itu terkejut ketika diinformasikan oleh temannya bahwa ada surat edaran tersebut.

"Enggak semua warga tahu soal itu. Enggak ada voting, enggak ada apa, tiba-tiba muncul itu surat edaran," kata Nasution saat ditemui di rumahnya, Kamis (7/12/2017).

Nasution menjelaskan, surat edaran tersebut bukan berasal dari musyawarah antara pengurus RT dan RW dengan para warga yang ada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.

Dia mengakui, memang di lingkungan perumahan tersebut ada kegiatan kebaktian yang dilakukan setiap Minggu. Namun, kegiatan itu tidak selalu terjadi di satu rumah saja.

"Di sini enggak ada itu satu rumah yang dijadikan gereja. Memang ada kebaktian seminggu sekali, tapi itu beda-beda rumah. Kayak kita (Muslim) saja pas bikin pengajian, ya kayak arisan gitu, beda-beda setiap minggunya," ujar dia.

Baca juga : Surat Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg Batal Diberlakukan

Pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga non muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial. Pertemuan dilakukan Kamis (7/12/2017) di Balai Desa Rajeg dan dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif.KOMPAS.com/RIDWAN AJI PITOKO Pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga non muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial. Pertemuan dilakukan Kamis (7/12/2017) di Balai Desa Rajeg dan dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif.
Nasution yang menetap di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera selama 2 tahun itu memastikan tak pernah ada konflik antarumat beragama di lingkungannya.

Dia mengaku heran mengapa surat edaran itu bisa muncul dan viral di media sosial. Dia juga mengaku miris membaca isi surat edaran tersebut.

"Sebagai warga negara, saya enggak setuju itu. Di mana toleransi antarwarga? Saya juga baca itu poin nomor 3 paling sadis, karena harus memakamkan jenazah 1x24 jam itu bagaimana? Di sini kan rata-rata pendatang semua, keluarganya jauh-jauh," katanya.

Baca juga : Muasal Keluarnya Edaran bagi Non-Muslim di Desa Rajeg

Sebuah surat edaran dengan kop surat Rukun Warga (RW) 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menjadi pembicaraan di media sosial.

Surat kesepakatan dari hasil pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/Ridwan Aji Pitoko Surat kesepakatan dari hasil pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial, Kamis (7/12/2017).
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Setidaknya ada 4 aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.

Baca juga : Viral Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Pengurus Desa Dikumpulkan

Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam dan yang keempat seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.

Surat itu kemudian ditandatangani oleh Ketua RW 06 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut. Belakangan, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menegaskan, surat edaran tersebut sudah tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com