JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perubahan nama jalan di Ibu Kota telah diatur dalam keputusan gubernur (Kepgub).
"Kepgub Nomor 28 Tahun 1999 itu pedoman penetapan nama jalan, taman, bangunan umum di lingkungan DKI Jakarta. Jadi, ada tata caranya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ia telah mengevaluasi aturan tersebut dan berencana merevisinya.
"Saya justru mau melakukan revisi terhadap kepgub itu. Kenapa? Karena dalam kepgub itu tidak melibatkan unsur masyarakat, sejarawan, budayawan, ahli tata kota, jadi lebih tim internal," kata Anies.
Baca juga: Anies Pertimbangkan Ubah Nama Terusan Rasuna Said-TB Simatupang Jadi Jalan AH Nasution
Hal ini disampaikan Anies menanggapi usulan Ikatan Keluarga Nasution mengenai perubahan nama Jalan Terusan Rasuna Said hingga perbatasan Jalan TB Simatupang menjadi Jalan AH Nasution. Ia mengatakan, perubahan nama tersebut tak dapat dilakukan sembarangan.
"Proses penggantian nama jalan itu tidak sederhana. Jadi, jangan dibayangkan prosesnya itu cepat, lalu eksekusinya cepat. Tidak, ada proses yang panjang," ujarnya.
Baca juga: Ada Usulan Perubahan Nama Jalan Tembusan Rasuna Said sampai Perbatasan TB Simatupang
Meski demikian, Anies mengaku setuju jika AH Nasution digunakan sebagai nama jalan. Namun, menurutnya, nama pahlawan nasional tersebut belum tentu digunakan untuk menggantikan nama Jalan HR Rasuna Said.
"Karena itu kami akan kaji, tetapi bahwa usulan itu ada, iya. Kami pun merasa, oh iya ya seorang yang berperan sebesar itu belum ada nama jalannya, kami anggap juga penting. Namun, keputusan di mananya, kapannya, urutannya itu belum ditetapkan," katanya.