Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bom Thamrin Terinspirasi Serangan Paris 2015

Kompas.com - 15/02/2018, 16:41 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus ledakan bom di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016, yaitu Aman Abdurrahman, terinspirasi dari serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jaksa Anita Dewayani menyampaikan, pada November 2015, Aman dijenguk pengikutnya, Saiful Munthohir, di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sedang menjalani hukuman sebagai terpidana kasus terorisme yang lain.

Aman kemudian membisiki Saiful Munthohir soal rencana teror di Jalan MH Thamrin.

"Terdakwa berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah dari umaro atau pimpinan khilafah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi Paris, Perancis," kata Jaksa Anita.

Baca juga : Pakai Niqab, Istri Terdakwa Terorisme Dilarang Hadiri Sidang

Saiful Munthohir kemudian diminta mencari orang sebagai koordinator lapangan yang akan menjalankan aksi teror tersebut.

Pada Desember 2015, diketahui sudah ada empat orang yang diperintahkan Aman untuk melakukan teror di kawasan Thamrin.

Mulanya, Aman menyuruh keempat orang tersebut meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, karena banyak WNA di sana.

Bom yang akan diledakkan itu dibuat oleh anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Cirebon, Jawa Barat.

Namun, akhirnya serangan dan bom diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.

"Serangan ledakan bom di Jalan Thamrin Jakarta merupakan pelaksanaan amaliah seperti di Paris sebagaimana yang diperintahkan oleh terdakwa Oman Rohman alias Aman Abdurrahman," ujar Anita.

Baca juga : Pelaku Peledakan Bom Thamrin Didakwa Gerakkan Orang Melakukan Teror

Dalam sidang tersebut, Aman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com