Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Baru

Kompas.com - 14/03/2018, 14:53 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan pentylone. Adapun pentylone merupakan narkoba jenis baru. 

Penangkapan empat orang ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada 9 Maret 2018 dan 10 Maret 2018.

"Kami sita adalah 40 butir pentylone. Ini merupakan narkoba jenis baru," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi pada Rabu (14/3/2018) di kantornya.

Baca juga: Polisi Bawa Kabur Tahanan Narkoba, Kapolsekta Dicopot

Dari penangkapan pertama, didapat tiga tersangka, yaitu YY dan TS yang sedang melakukan transaksi 3 paket sabu seberat 289 gram dengan RN.

Mereka ditangkap di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah dibuntuti dari Tamansari, Jakarta Barat, pada 9 Maret 2018.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan pada 10 Maret 2018. Dari pengembangan itu, polisi menangkap NS, istri dari YY, di Matraman, Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 81,69 gram dan 40 butir pentylone.

Mengenai pentylone, Hengki menyampaikan bahwa narkoba itu dapat berdampak terhadap penggunanya berupa halusinasi, bahagia berlebihan, dan insomnia.

"Ini jadi kewaspadana kita. Ternyata jenis baru ini ditemukan di Jakarta Barat," kata Hengki.

Di balik itu, Hengki mengatakan bahwa peredaran sabu dan pentylone dari keempat tersangka dikendalikan oleh JB dari dalam Lapas Tangerang. Adapun JB masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

"Ini tidak sampai di sini. Ini kami kawal lagi. Kami sudah dapat gambarannya kalau ini dikendalikan napi," katanya.

Baca juga: Polisi Pembawa Kabur Tahanan Narkoba Ditangkap, Sang Tahanan Masih Buron

Dari kejadian ini, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 350.000, 3 ponsel, 2 kartu ATM, dan 1 timbangan.

Keempat tersangka diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com