Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga: Enggak Perlu Semuanya Dibawa ke Ranah Pengadilan

Kompas.com - 15/03/2018, 05:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana menemui pengusaha yang memprotes penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Sandiaga berharap, pertemuan ini dapat meredam keinginan pengusaha untuk menggugat penetapan UMSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita enggak perlu semuanya dibawa ke ranah pengadilan, sudah terlalu banyak produk-produk, sudah terlalu banyak persengketaan hukum, buat saya kan semuanya bisa diselesaikan dengan diskusi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca juga : Sandiaga Sebut DKI Siapkan Anggaran Khusus untuk Hunian DP 0 Rupiah dalam RPJMD

Sandiaga menyampaikan, para pengusaha sebenarnya sudah berupaya untuk bernegosiasi, tetapi tak mendapatkan titik temu.

Rencananya, diskusi akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kami minta juga kepada pengusaha harus penuh dengan rasa keadilan, kami akan bicara coba cari solusi ke mereka. Masalahnya perizinan kek, masalah apa, insentif yang diperlukan oleh mereka, kami coba carikan titik temu," kata Sandiaga.

Adapun Sandiaga menerima perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Balai Kota DKI Jakarta, 7 Februari 2018 lalu.

Dalam pertemuan itu, Sandiaga menerima keluhan soal izin, pajak, hingga upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan UMSP yang diminta oleh kelompok buruh sangat signifikan. Hariyadi mengatakan, penetapan upah harusnya kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.

"Masalah UMSP sepenuhnya adalah domainnya, atau wilayahnya kesepakatan bipartet antara serikat pekerja dan pengusahanya. Kalau sampai pengusaha dan pekerjanya itudeadlock. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, itu harusnya kembali kepada upah minimum provinsi," ujar Hariyadi.

Baca juga : Sandiaga Sebut Dirut PD Dharma Jaya Temui Dirinya Sambil Nangis-nangis

Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum sektoral DKI Jakarta untuk tahun 2018. Kenaikan ini dari Rp 3.655.000 yang terendah untuk pekerja industri pakaian jadi rajutan hingga yang tertinggi Rp 4.587.562 untuk pekerja industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang memproduksi KWH meter.

Di sisi yang lain, besaran seluruh upah minimum sektoral di atas Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com