Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Staf Kepresidenan, Pria Ini Bisa Hidup Mewah dari Pejabat dan Pengusaha

Kompas.com - 15/03/2018, 20:54 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SK, pria berusia 40 tahun, bisa menikmati kehidupan mewah dengan mengaku sebagai staf kepresidenan Republik Indonesia.

Awalnya, SK bertemu dengan seorang pria berinisial H yang masih dalam pengejaran polisi.

Kepada SK, H menawarkan jasa pembuatan ID staf kepresidenan bidang intelijen dan lencana palsu dengan harga Rp 5 juta sekali memesan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, berbekal ID palsu dari H, SK berkeliling ke sejumlah tempat dan mendekati sejumlah pejabat di berbagai daerah.

"Awalnya SK ini meng-entertaint para korbannya, misalnya mengajak makan di tempat makan mewah, karaoke dan sebagainya. Kepada para korban SK mencoba meyakinkan bahwa dirinya punya pengaruh," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).

Baca juga : Admin MCA di Sumut Juga Ajari Anggotanya Bikin Akun Palsu di Facebook

Pelaku juga menjanjikan sejumlah pengusaha dan pejabat itu untuk menjadi backing saat terjerat masalah.

Karena percaya, para korban biasanya akan meng-entertaint balik pelaku dengan menyajikan makanan hingga hiburan mewah.

Setelah SK dan para korbannya telah menjalin hubungan pertemanan yang dekat, SK mulai meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai pinjaman karena tengah dalam kondisi terdesak.

"Kalau sudah dapat, SK berpindah tempat dengan ID dan KTP baru buatan H dan kembali mendekati pejabat dan pengusaha penting di lain daerah," kata dia.

Baca juga : Seorang Pemuda Nekat Membuat SKCK dengan KTP Palsu

Kepada polisi, SK mengaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2014. "Dia telah menipu hingga puluhan juta dari para korbannya,” ujar Ade.

Akhirnya, karena laporan dari sejumlah korbannya, modus penipuan SK terendus polisi. SK ditangkap di kediamannya, di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (28/2/2018).

"Dalam penangkapan, jajaran Resmob menyita sejumlah barang bukti, berupa kartu staf khusus presiden Republik Indonesia bidang intelijen atas nama SK," kata Ade.

SK kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Si Kribo Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Si Kribo Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com