JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengungkap kasus pencurian mobil di parkiran Rukan Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, pencurian tersebut dilakukan tiga orang berinisial AH, AF, dan MH.
Arif menjelaskan, ketiganya mencuri dengan modus menggunakan pelat nomor palsu yang dipasang pada mobil sewaan.
Baca juga: Abdi Dalem Jadi Tersangka Pencurian Mobil Permaisuri Keraton Solo
Adapun aksi pencurian tersebut dilakukan pada Minggu (21/1/2018).
"Tersangka AH menyewa mobil dan menempelkan pelat nomor palsu. Dia mengarahkan mobil sewaan itu ke pintu masuk parkiran dan mengambil karcis parkir," kata Arif dalam keterangannya, Kamis (1/3/2018).
Namun, bukannya masuk ke tempat parkir, AH justru memundurkan mobil sewaan tersebut.
Baca juga: Pelaku Pencurian Mobil di RS Banda Aceh Ditangkap di Aceh Timur
Setelah itu, AH mencopot pelat palsu itu dan kembali mengambil karcis dengan pelat asli mobil sewaan.
Setelah memasuki parkiran, AH dan kedua rekannya langsung mencari mobil sasaran. Mereka memarkirkan mobil di samping mobil sasaran.
"Para tersangka turun dari mobil. MH dan AF mengawasi, sedangkan AH melakukan pencurian," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Sindikat Pencurian Mobil
Setelah mobil sasaran berhasil dibobol dan dinyalakan, AH memasang pelat nomor palsu di mobil tersebut dan keluar menggunakan karcis pelat nomor palsu.
Sementara, MH dan AF keluar dengan mobil sewaan.
Lalu, MH menjual mobil curian itu.
Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Mobil Bermodus Bius
"MH menjual mobil hasil curian tersebut Rp 30 juta-Rp 44 juta dengan STNK palsu dan menjanjikan dapat memperpanjang STNK," kata Arif.
Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya lebih dari 9 kali. Polisi juga memperoleh barang bukti berupa sejumlah mobil curian.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menangkap M, S, A, dan IE yang menadah mobil-mobil curian.
Baca juga: Waspada Aksi Pencurian Mobil di Parkiran Umum
Ketika ditangkap, beberapa tersangka juga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan senjata api.
Akibatnya, para tersangka dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 366 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.