Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpura-pura Jadi Intel, Pria Ini Bawa Kabur Mobil Orang Tak Dikenal

Kompas.com - 31/03/2018, 08:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap RMS yang kedapatan membawa kabur mobil milik DF, Selasa (20/3/2018) tengah malam.

Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumerkar mengatakan, RMS berpura-pura menjadi intel sebelum membawa kabur mobil milik DF.

"Pelaku mengaku intel yang menumpang mobil korban lanjut diajak ke penginapan. Setelah itu, korban dikunci dari luar kamar dan mobil dibawa kabur tersangka," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Jumat (30/3/2018).

Baca juga: Hati-hati, Modus Pencurian Mobil dengan Pelat Palsu dan Mobil Sewaan

Kejadian tersebut bermula ketika DF bertemu dengan RMS di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Saat itu, RMS yang mengaku intel meminta tumpangan kepada DF.

"Di tengah jalan, pelaku mengambil alih kemudi mobil dan dibawa ke kontrakan di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan. Lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar, pelaku mengunci pintu kamar dari luar dan korban ditinggal di dalam," ujarnya.

Baca juga: Abdi Dalem Jadi Tersangka Pencurian Mobil Permaisuri Keraton Solo

Ketika pagi tiba, sang pemilik kontrakan membuka pintu dan menyelamatkan DF.

DF kemudian melapor ke Polsek Penjaringan.

Setelah diselidiki, polisi mendapat info mobil berpelatnomor B 9114 BCQ itu akan dibawa ke seorang penadah bernama Legito di daerah Pandeglang, Banten.

Baca juga: Pelaku Pencurian Mobil di RS Banda Aceh Ditangkap di Aceh Timur

Setelah berhasil mengamankan Legito, polisi menciduk RMS di Kapuk Empang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (29/3/2018) pukul 04.30.

"RMS mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ucap Rachmat. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit mobil, tiga buah STNK, dua buah pisau, dan satu buah kunci kontak.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Sindikat Pencurian Mobil

Akibat perbuatannya, RMS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman kurungan penjara hingga dua belas tahun.

Sementara Legito dijerat Pasal 408 KUHP tentang penadahan dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama empat tahun.

Kompas TV Berikut ini penelusuran tim Gelar Perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Megapolitan
Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Megapolitan
Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Megapolitan
Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Megapolitan
Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com