Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan Saksi Bom Gereja Oikumene di Sidang Aman Abdurrahman

Kompas.com - 10/04/2018, 14:30 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016 dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi kasus pelemparan bom molotov ke Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kedua saksi adalah ketua RT setempat, Mochamad Abdul Malik dan Sandi Santoso. 

Dalam kesaksiannya, Malik dan Sandi kembali menjelaskan peristiwa bom di teras Gereja Oikumene pada 13 November 2016.

Baca juga: Aman Abdurrahman Mengaku Belum Pernah Bertemu Abu Bakar Baasyir

Malik mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 10.00 waktu setempat. Dia diberitahu polisi bahwa di lingkungannya terjadi peledakan bom.

Saat mendatangi lokasi kejadian, Malik hanya melihat bangkai-bangkai motor yang terbakar karena korban sudah dievakuasi.

Malik mengetahui pelaku peledakan bom itu bernama Juhanda. Dia hanya mengetahui sosok Juhanda, tetapi tidak mengenalnya.

Baca juga: Ledakan Terjadi di Depan Gereja Oikumene Samarinda

Juhanda adalah penjaga Masjid Al Mujahidin di lingkungan RT 004 yang dipimpinnya.

Malik kemudian menjelaskan soal masjid yang juga menjadi tempat tinggal Juhanda itu.

Menurut Malik, kegiatan-kegiatan keagamaan di masjid tersebut berbeda dengan kegiatan di masjid lainnya.

Baca juga: Tiga Korban Ledakan Bom Gereja Oikumene Samarinda Mulai Membaik

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Warga sekitar rata-rata sudah tahu dan tidak sesuai kebiasaan warga setempat. Warga hanya sekadar shalat, kalau pengajian tidak ada yang ikut kumpul," kata Malik saat bersaksi dalam persidangan.

Sandi yang menjadi ketua RT 003 juga mengaku mengetahui Juhanda. 

Jauh sebelum pengeboman, Sandi menyebut, sekitar masjid yang ditinggali Juhanda sering diadakan berbagai latihan. Namun, bukan warga setempat yang latihan di sana.

Baca juga: Pengakuan Saksi Kejadian Bom Gereja Oikumene

"Dulunya itu sekitar tahun 2008. Itu latihan memanah dan lain-lain," ujar Sandi.

Selain itu, Sandi dan Malik juga pernah diingatkan aparat kepolisian mengawasi Juhanda. Sebab, Juhanda juga sebelumnya terlibat kasus terorisme.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Megapolitan
Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Megapolitan
Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Megapolitan
Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com