Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir GrabCar yang Sekap dan Rampok Penumpang di Tambora Ditembak Mati

Kompas.com - 26/04/2018, 13:08 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang sopir GrabCar dan dua rekannya yang menyekap dan merampok penumpangnya, SS.

Pelaku adalah LI (27), SN (23), dan AP (23).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, LI sebagai pelaku utama melawan saat akan ditangkap.

Polisi langsung tiga kali menembakkan timah panas ke tubuh LI. 

Baca juga: Penyekapan dan Perampokan yang Menimpa Penumpang GrabCar...

"Yang bersangkutan ini otak pelaku dan saat ini ada di kamar jenazah," kata Hengki di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).

Adapun polisi menangkap dua rekan LI terlebih dahulu, SN dan AP di Jalan Vika Mas Tengah, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 22.00.

Melalui informasi keduanya, polisi berhasil menemukan keberadaan LI di Jalan Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis pagi pukul 05.00.

Baca juga: Sopir GrabCar di Tambora Bawa 2 Rekan untuk Sekap Korban dari Jok Belakang

"Kami tangkap dua orang (SN dan AP) dan tadi pagi ada kontak dengan pelaku (LI). Kami coba kejar, tetapi dihalang-halangi dan polisi ditabrak. Kami lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ujarnya. 

LI bersama SN dan AP menyekap SS pada Senin (23/4/2018) selama 7 jam dalam perjalanan dari Tambora, Jakarta Barat, menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa sebuah ponsel merek Samsung A5, kartu ATM BRI, gelang, liontin, senjata api rakitan, tas, dan uang tunai Rp 100.000.

Baca juga: Wanita asal Tambora Disekap dan Dirampok Driver GrabCar

Adapun barang bukti milik pelaku yaitu sebuah jaket merah, dua buah ponsel merek Samsung, dan satu unit mobil Karimun berpelat nomor B 2353 BZB.

Saat ini jenazah LI berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sementara SN dan AP menjalani penyelidikan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun dan Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Penyekapan Penumpang oleh Sopir Grab Car di Tambora

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com