JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Aljufri menilai, kata 'pembohong dan pembangkang' yang dilontarkan Presiden PKS Sohibul Iman kepada Fahri Hamzah, bukan merupakan pencemaran nama baik atau fitnah.
Hal tersebut disampaikan Salim, setelah menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut, Rabu (2/5/2018).
"Ada 15 pertanyaan (yang diajukan penyidik). Bahwa yang disampaikan oleh Presiden PKS itu tidak ada, jadi enggak ada fitnah, enggak ada masalah pencemaran nama baik," ujar Salim, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga : Fahri Sebut Sohibul Berupaya Kaitkan Majelis Syuro PKS dalam Kasus yang Dilaporkannya
Salim mengatakan, Sohibul menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang di sebuah acara di televisi swasta, berdasarkan peristiwa yang dialami Salim.
"Tadi minta klarifikasi, ya saya jelaskan saja. Jadi, peristiwa itu berkaitan dengan saudara Fahri Hamzah saya minta untuk mundur dari Wakil Ketua DPR RI. Pasnya tanggal 23 Oktober (2017). Dia sepakat, tapi dengan catatan dia minta waktu satu bulan setengah untuk menghibah sebagai Wakil DPR RI," ungkap Salim.
Menurut Salim, Fahri berjanji akan mundur pada tanggal 15 Desember 2017. Namun, ternyata Fahri ingkar janji.
Baca juga : Polisi Kembali Periksa Fahri Hamzah soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Sohibul Iman
"Di pertengahan Desember dia katakan enggak siap, enggak mau mundur. Bahasanya ini kira-kira apa? Dan itulah yang diungkapkan Presiden PKS (berbohong dan membangkang), itu saya katakan benar," ujar Salim.
Sebelumnya, Fahri Hamzah juga memenuhi panggilan penyidik untuk yang ketiga kalinya Rabu ini. Sebelum menjalani pemeriksaan, Fahri mengaku sudah mengetahui ada pihak yang ingin mencatut nama Salim dalam perkara ini.
Baca juga : Dipanggil Polisi 3 Kali, Fahri Merasa Sohibul Ingin Menunda Kasus
Menurut Fahri, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena yang ia laporkan adalah perkataan Sohibul secara pribadi, yang menyebutnya pembohong dan pembangkang di televisi swasta.
"Saya sudah copy videonya, saya serahkan ke penyidik dan itu satu alat bukti yang valid. Berikutnya ahli pidana sepakat sebagai saksi untuk itu. Tapi, rupanya Sohibul memaksa bahwa peristiwa tuduhan beliau kepada saya bohong dan membangkang itu benar adanya dengan cara menarik Ketua Majelis Syuro," kata Fahri.
Ia menambahkan, hal ini merupakan upaya Sohibul untuk menunda dan membuat masalah semakin melebar. Fahri meminta penyidik bersikap obyektif dan tidak melibatkan Salim dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.