Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

251 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Ditutup Selama Ramadhan

Kompas.com - 17/05/2018, 15:01 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Jakarta Barat, Linda Enriany mengatakan, 251 tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya ditutup selama bulan Ramadhan.

Hal ini untuk menghormati umat Muslim yang beribadah. 

"Satu hari menjelang Ramadhan dan selama bulan puasa, dan hari setelah Ramadhan harus tutup. Kita lakukan pengawasan dengan adanya surat edaran," kata Linda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/5/2018).

Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa dan bar.

Baca juga: Sejak Pemprov DKI Keluarkan Pergub Baru, Pengunjung Hiburan Malam Menurun

Penutupan telah didahului dengan sosialisasi dengan pemilik tempat hiburan dan disebarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaa Provinsi DKI Jakarta.

Aturan penutupan dalam surat edaran mengacu pada tiga hal yaitu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Dalam surat edaran disebutkan, aturan penutupan tempat hiburan dilakukan pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun, masih ada pengecualian untuk usaha karaoke dan rumah biliar tapi dengan jam operasional yang ditentukan oleh dinas.

Baca juga: Bulan Ramadhan, Hanya Diskotek di Hotel Bintang 4 ke Atas yang Boleh Buka

Karaoke eksekutif atau pub bisa membuka usaha 20.30 - 01.30, karaoke keluarga jam 14.00 - 02.00 dan tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.

Usaha rumah biliar atau bola sodok yang satu lokasi dengan karaoke atau pub dibuka mulai 20.30 - 01.30 dan untuk usaha yang tidak satu lokasi mulai 10.00 - 24.00.

Khusus usaha diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial atau hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah masih bisa beroperasi.

"Akan ada surat teguran tiga kali sampai dengan penutupan kalau masih bandel tidak sesuai dengan surat edar. Tapi ya mudah-mudajan mereka mengikuti aturan karena disitu kita akan lakukan pengawasan," kata Linda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com