JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria muncikari yang menjadikan remaja perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, memasang tarif Rp 500.000 sampai Rp 700.000. Kedua tersangka muncikari itu adalah MNR (20) dan MS alias Ipin (17).
"Harga antara Rp 500.000 - Rp 700.000," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Anton Prihartono melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: Muncikari di Kalibata City Masih Berumur 17 Tahun
Anton menjelaskan, tarif yang dipasang kedua pelaku berbeda-beda, tergantung hasil negosiasi antara mereka dengan calon konsumen.
Negosiasi itu dilakukan melalui Facebook. Para pelaku juga mencari konsumen lewat media sosial tersebut.
"(Tarif) beda-beda tergantung nego di chatting FB (Facebook) dengan calon konsumen," kata Anton.
Kedua tersangka pelaku juga menggunakan Facebook untuk berkenalan dengan remaja-remaja yang dijadikan PSK.
MNR dan MS ditangkap di Apartemen Kalibata City, Kamis malam. Mereka menjadikan tiga remaja perempuan, yakni NI (17), IF (16), ASW (15), sebagai PSK.
MS dan MNR dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 297 KUHP.
Baca juga: Kalibata City Jadi Tempat Prostitusi Lagi, 3 Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.