Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Temui KASN, Anies Jelaskan Alasan Pergantian Wali Kota yang Tak Diumumkan ke Publik

Kompas.com - 18/07/2018, 10:43 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah bertemu dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, pekan lalu. Anies mengatakan, dia telah menjelaskan alasannya mengganti jajaran wali kota kepada KASN.

"Sudah ketemu sama ketua KASN Kamis lalu. Saya sampaikan, tidak semua hal yang menyangkut personalia kinerja bisa dikomunikasikan ke umum," ujar Anies di kawasan Gelora Bung Karno, Rabu (18/7/2018).

Anies memiliki alasan di balik pencopotan wali kota. Namun, dia tidak memublikasikan alasannya. Dia pun sudah menyampaikan alasan-alasan tersebut kepada KASN.

"Ada hal-hal yang kalau diungkapkan malah kasihan sama yang bersangkutan. Kami ingin menjaga agar iklim organisasi tetap sehat," ujar Anies.

Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Diselidiki Komisi ASN, Ini 4 Pembelaan Anies

Alasan-alasan itu terkait kinerja para mantan wali kota. Namun, di luar itu, ada hal lain yang membuat mereka dipindahkan. Anies mengatakan, wali kota Jakarta Utara dan bupati Kepulauan Seribu hanya dirotasi.

Sementara itu, wali kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat diganti karena sudah memasuki usia pensiun. Jabatan itu kemudian diisi pejabat yang lebih muda.

"Kemudian yang di Jakarta Selatan, beliau (mantan wali kota Jaksel) bisa mengikuti proses rotasi promosi terbuka yang sekarang sedang dibuka. Jadi sekarang beliau ditugaskan jadi staf di BPSDM sekaligus nanti beliau idealnya ikut promosi terbuka," ujar Anies.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaktim Mengaku Dipensiunkan lewat WhatsApp

Perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke Komisi ASN.

Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal ini, Sofian mengatakan, pihaknya memiliki wewenang membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik pergantian pejabat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Megapolitan
Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com