JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno tahun 2010 akan ditentukan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Agustus.
Hakim tunggal Florenssani Susanti akan memutuskan perkara praperadilan yang diajukan LSM bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Sidangnya sudah mulai tanggal 2 Juli. Tinggal putusan pada hari Selasa, tanggal 7 (Agustus)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Kapolri Diminta Rehabilitasi Nama Baik Luna Maya dan Cut Tari
Guntur menyampaikan, LP3HI selaku pihak ketiga mengajukan praperadilan karena hingga kini tidak ada tindak lanjut atas kasus yang menyeret nama Luna Maya dan Cut Tari itu.
Ada dua termohon dalam praperadilan ini, yakni Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai termohon II.
"Luna Maya dan Cut Tari ini, kan, pernah ditetapkan tersangka oleh polisi. Kan lama enggak ada tindak lanjutnya, udah berapa tahun itu. Kemudian, ada LSM namanya LP3HI, dia mengajukan praperadilan kepada Kapolri dan Jaksa Agung," kata Guntur.
Baca juga: Kapolri Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Video Porno dengan Tersangka Luna Maya dan Cut Tari
Salah satu permohonan LP3HI, lanjut dia, meminta polisi menghentikan penyidikan kasus video porno yang disebut menunjukkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari.
LP3HI juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Dalam berkas permohonannya, LP3HI sebagai pihak ketiga mengaku berkepentingan terhadap penegakan hukum di Indonesia sehingga mengajukan permohonan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.