DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto menyampaikan, pihaknya akan memanggil mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto, untuk diperiksa sebagai tersangka pada waktunya nanti.
Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok.
"Alasannya saat ini penyidik masih mencukupi data yang memperkuat pembuktian dua tersangka pengadaan tanah Jalan Nangka ini,” ucap Didik di Polresta Depok, Jalan Margonda, Rabu (28/8/2018).
Ia menyampaikan, pemanggilan terhadap Nur Mahmudi dan Harry pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan.
"Saat ini tim menumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian, nanti pada saatnya, kami akan melakukan pemanggilan pada saudara NMI dan HP untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Didik lagi.
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Nangka, Nur Mahmudi Diduga Rugikan Negara Rp 10 Miliar
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak November 2017.
Diduga, ada kerugian negara sebesar Rp 10 miliar dalam kasus ini. Menurut Didik, mulanya Nur Mahmudi membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.
Namun, pada kenyataannya ditemukan adanya dana dari APBD yang ke luar untuk pelebaran jalan tersebut pada 2015.
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak DPRD dalam kasus ini, Didik menyampaikan bahwa sejauh ini DPRD telah sesuai prosedur.
"Dari DPRD sudah melakukan proses-proses sesuai prosedur. Bahwa pengadaan tanah itu, sesuai dengan surat izin yang diberikan kepada sodara NMI, itu dibebankan kepada pihak pengembang. Fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran dari APBD," kata dia.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 80 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Polisi, kata dia, melakukan penyidikan mulai dari proses penganggaran proyek hingga pelaksanaan proyek.
Lebih kurang 80 saksi diperiksa terkait kasus ini. "Beberapa barang bukti sudah kita lakukan penyitaan dan telah juga dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor," ucap Didik.