Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar BUMD DKI yang Menerima dan Tak Dapat PMD dalam KUPA-PPAS 2018

Kompas.com - 19/09/2018, 18:04 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI telah menyelesaikan pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Banggar menerima pengajuan PMD beberapa BUMD.

Namun, ada juga yang ditolak untuk masuk dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018.

Baca juga: Daftar 8 BUMD DKI yang Ajukan PMD Total Hampir Rp 11 Triliun

Berikut ini adalah daftar PMD yang diterima dan ditolak dalam rapat banggar:

PMD yang diterima

  1. Perumda Pasar Jaya Rp 166,6 miliar. PMD itu untuk membangun 4 JakGrosir dan pasar tematik. 
  2. PD Dharma Jaya Rp 79,4 miliar. Direktur Utama PD Dharma Jaya Johan Romadhon mengatakan, pihaknya mengajukan PMD Rp 79,4 miliar karena menyesuaikan pagu modal dasar yang boleh diterima PD Dharma Jaya. Di samping itu juga untuk memenuhi kebutuhan pangan warga. 
  3. PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Rp 3,6 triliun untuk penerusan pinjaman. 
  4. PT Pembangunan Sarana Jaya Rp 935 miliar. PMD itu digunakan untuk pembangunan awal rumah DP 0 di Kelapa Village dan di Lebak Bulus. Kemudian untuk pembebasan lahan, pengembangan Sentra Primer Tanah Abang, dan pembangunan tower rusunami. 
  5. PD PAL Jaya Rp 235 miliar untuk pembangunan 6 lokasi mini komunal dan 2 interceptor di Kali Item. Kemudian pemasangan pipa air limbah dan instalasi IPAL di kawasan TB Simatupang dan MH Thamrin. 

PMD yang ditolak

  1. PT Jakarta Propertindo Rp 2,3 triliun dicoret dalam anggaran. Sedianya Jakpro akan menggunakan anggaran ini untuk pembangunan light rail transit (LRT) fase II dan penyediaan rumah DP 0. PMD Jakpro ditolak karena harus ada revisi perda penyertaan modal terlebih dahulu. 
  2. PT Food Station Tjipinang Rp 85 miliar dicoret. Sedianya anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan jalan dan revitalisasi drainase di pasar induk. PMD untuk PT Food Station Tjipinang ditolak karena tujuan penggunaannya untuk infrastruktur. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.
  3. PAM Jaya Rp 1,2 triliun juga dicoret Banggar DPRD DKI Jakarta. Menurut rencana, PMD ini akan digunakan untuk pembangunan pipa distribusi dan retikulasi wilayah barat dan utara Rp 150 miliar. Kemudian untuk penyediaan air bersih di rusunawa Rp 15 miliar, lalu untuk relokasi jaringan pipa yang terdampak proyek Rp 116 miliar. Kemudian juga untuk SPAM Pesanggrahan dan Ciliwung Rp 650 miliar dan reinforcement dan extension jaringan transmisi dan distribusi Rp 275 miliar. PMD ini akhirnya dicoret karena ada kekhawatiran akan tumpang tindih kewajiban membangun pipanisasi antara PAM Jaya dengan perusahaan air minum swasta, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com