JAKARTA, KOMPAS.com - Obat-obatan tradisional ilegal yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Sukapura, Jakarta Utara, diperjualbelikan secara online.
Kepala BPOM RI Penny K Lukita mengingatkan masyarakat berhati-hati ketika membeli obat-obatan lewat internet.
"Ini yang harus hati-hati ini dijual online, sekarang e-commerce yang semakin bekembang ada aspek positifnya ada negatifnya," kata Penny, di Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Gudang Obat Kuat yang Digerebek BPOM di Jakarta Utara Sudah Diintai Seminggu
Penny mengimbau masyarakat selalu mengecek izin edar BPOM sebelum membeli obat-obatan.
Menurut dia, izin edar BPOM perlu diperhatikan untuk memastikan keamanan mutunya.
"Harus tetap ada izin edar BPOM. Dengan demikian sudah bisa diyakini aspek keamanan mutunya karena sudah dapat izin edar BPOM," ujar dia.
Baca juga: Nilai Ekonomi Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM Capai Rp 15 Miliar
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Hendri Siswadi mengatakan, obat-obatan itu hanya diedarkan di dalam negeri.
Ia menambahkan, barang ilegal itu juga diproduksi di dalam negeri.
"Kalau ngeliat dari labelnya, kayaknya diimpor, Bahasa Cina semua. Tapi, saya enggak percaya, itu dibikin di sini," kata Hendri.
Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Obat Kuat dan Pelangsing Ilegal di Jakarta Utara
Diberitakan sebelumnya, BPOM RI menggerebek dua rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, yang difungsikan sebagai gudang penyimapanan obat tradisional ilegal.
Sebanyak delapan saksi telah diperiksa petugas.
Polisi masih memburu seseorang yang diduga menjadi pengendali peredaran obat-obatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.