Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Narkoba, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumba Barat Daya Berujung di Tahanan

Kompas.com - 27/09/2018, 06:55 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial OH (46) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menggunakan narkoba jenis shabu-shabu saat berada di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (25/9/2018) dini hari lalu.

Saat itu, OH bersama seorang teman wanitanya berinisial HH (23) yang ikut diamankan polisi ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu seberat 0,27 gram dan dua buah ponsel. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif sebagai pengguna narkoba yang mengandung menthaphetamine dan MDMA (ekstasi).

Baca juga: Polisi Bekuk Sumber Pemasok Sabu untuk Oknum Anggota DPRD Sumba Barat Daya

OH ke Jakarta dalam rangka perjalanan dinas untuk tugas audensi dengan Kementrian Dalam Negeri Repubkik Indonesia. Ia datang bersama 4 orang lainnya dari NTT sejak Minggu malam.

Depresi

Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barta AKP Arif Oktora mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OH menyatakan ia menggunakan shabu-shabu lantaran depresi. Sebab, anak ke-2 (dari 4 anaknya) meninggal dunia tanpa riwayat sakit.

"Dia makai (shabu-shabu) karena depresi, anaknya meninggal (dunia) mendadak, sudah dua tahun lalu," kata Arif di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Penggunaan shabu-shabu sejak dua tahun itu tidak dilakukan secara terus menerus. OH mengaku kepada polisi bahwa ia sempat berhenti dan memakai narkoba lagi baru-baru ini.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menemukan pemasok shabu-shabu yang diterima OH. Pemasoknya UR (38), penjual shabu-shabu di wilayah Jakarta.

UR ditangkap pada hari yang sama yakni Selasa sore di kawasan Tamansari.

"UR ini residvisi kasus narkoba juga. Dia baru keluar 2017 di Jakarta," kata Arif.

Dari tangan UR, polisi mendapatkan barang bukti berypa 1 paket shabu-shabu seberat 0,25 gram dan 1 ponsel serta hasil tes urine sebagai pengguna narkoba.

UR bersama OH dan HH dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga telah menangkap sumber pemasok shabu-shabu UR. Dia adalah YI yang ditangkap pada Rabu sore.

"Petugas langsung menangkap YI saat berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar Raya, Tamansari Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com