JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem satu arah atau one way di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Uji coba ini mulai diberlakukan pada Senin, 8 Oktober 2018.
Kepala Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, sistem satu arah di Jalan KH Wahid Hasyim berlaku mulai pukul 09.00 WIB.
Ada 2 tahap pemberlakan sistem satu arah Jalan KH Wahid Hasyim. Tahap I dimulai dari simpang Jalan Jaksa sampai dengan simpang Jalan Agus Salim dari arah timur ke barat atau menuju Sarinah.
“Lalu, bagi yang melintas di Jalan KH Wahid Hasyim dan Agus Salim dilarang belok kanan dari arah selatan dan barat di simpang Sabang,”ucap Harlem saat dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018) malem.
Baca juga: Sistem Satu Arah di Pondok Labu Masih Sering Dilanggar
Kemudian, sistem satu arah ini juga berlaku di Jalan Agus Salim dari simpang Jalan KH Wahid Hasyim sampai simpang Jalan Kebon Sirih atau Jalan Sabang.
“Bagi pengendara dari arah barat ke selatan dilarang belok kanan di simpang Jalan Kebon Sirih-Agus Salim,” ujar Harlem.
Sistem ini akan diuji coba mulai tanggal 8-22 Oktober dan mulai berlaku Selasa, 23 Oktober 2018.
Harlem mengatakan, penerapan sistem satu arah di Jalan KH Wahid Hasyin untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
“Kemacetan ini dikarenakan pedagang kaki lima dan parkir liar berjalan di atas trotoar di Jalan Wahid Hasyim, sebelah Sarinah,” jelasnya.
Menurut dia, adanya sistem satu arah ini sebagai penataan kawasan yang menghubungkan wisata kuliner Sabang dengan wisata Jalan Jaksa dan penataan trotoar.
“Jadi sistem satu arah tahap II akan diterapkan di Jalan Srikaya 1 dan 2 (sebelah rel KA) dari simpang Jalan Kebon Sirih sampai simpang KH Wahid Hasyim dan sebaliknya,” ujar dia.
Baca juga: Sistem Satu Arah di Pondok Labu Akan Diberlakukan 24 Jam
Lalu, Jalan KH Wahid Hasyim dari simpang Jalan Srikaya sampai simpang Cemara, arah timur ke barat.
Jalan KH Wahid Hasyim dari simpang Cemara sampai simpang Jalan Jaksa, arah timur ke barat.
“Sistem satu jalur ini diterapkan setelah hasil implementasi tahap I,” kata Harlem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.