Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Obat Kuat Ilegal di Kebon Jeruk Diedarkan secara Daring

Kompas.com - 05/11/2018, 17:59 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat dan kosmetik ilegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasarkan produknya secara daring atau online . 

BPOM sebelumnya mengungkap keberadaan gudang berisi obat-obatan ilegal di kawasan Kebon Jeruk yang dilakukan oleh tersangka M. Tersangka mengedarkan obat penambah stamina pria hingga alat perangsang seksual.

"Ini sudah kami dalami lebih kurang empat bulan yang kalau ternyata semua transaksi melalui media online. Kemudian, dari situ kami telusuri dengan jasa pengiriman tertentu," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Baca juga: BPOM Sita Kosmetik hingga Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 17,4 Miliar

BPOM RI bekerjasama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) saat mencari tahu keberadaan tersangka.

Dalam pengungkapan kasus, petugas mendapatkan 291 item barang bukti dengan jumlah 552.177 pieces obat ilegal yang terdiri atas obat penambah stamina ilegal dengan merek impor, suplemen pelangsing tradisional, krim kosmetik, dan alat perangsang seks.

Tersangka juga menggunakan dua gudang dan satu rumah untuk dijadikan tempat penyimpanan barang-barangnya yang siap diedarkan.

Penny mengatakan, peredaran barang ilegal dilakukan menggunakan transportasi online dan perdagangan secara elektronik. Adapun nilai ekonomi dari peredaran tersebut senilai Rp 17,4 miliar.

"Kita pahami bersama bahwa e-commerce semakin berkembang dan banyak manfaat positif yang bisa didapat masyarakat. Tapi khusus untuk produk obat, kosmetik dan pangan tetap harus memenuhi aspek-aspek keamanan, mutu dan manfaatnya. Tetap harus ada pengawasan pemerintah," katanya.

Baca juga: BPOM Kepri Sita Kosmetika Ilegal Senilai Rp 1,4 M

Dari hasil pemeriksaan awal, Penny menyebut tersangka mengaku telah beroperasi selama satu tahun. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penjualan telah dilakukan sejak 2015.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Harapan saya masyarakat bisa terus berikan informasi dan berhati-hati membeli produk obat pangan secara online. Karena tidak bisa dipertangungjawabkan, baik untuk jiwa dan kesehatan kita," kata Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com