Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita Kosmetik hingga Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 17,4 Miliar

Kompas.com - 05/11/2018, 16:55 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita sejumlah obat-obatan ilegal yang terdiri dari obat penambah stamina pria, suplemen pelangsing, dan krim kosmetik.

Barang-barang tersebut didapat dari sebuah rumah dan dua gudang milik tersangka M di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kami melaporkan secara teknis ini adalah produk yang nilai ekonominya cukup besar sampai dengan Rp 17,4 miliar yang ditemukan di beberapa empat. Kami sudah operasi tangkap tangan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, di kantornya, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Baca juga: BPOM Kepri Sita Kosmetika Ilegal Senilai Rp 1,4 M

Penny mengatakan produk-produk ilegal yang diedarkan oleh tersangka dari gudang tersebut berasal dari produsen impor yang tergolong besar.

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadikan obat bisa dikategorikan sebagai ilegal.

Pertama, harus dikonsumsi dengan resep dokter atau pengawalan dokter. Kedua, tanpa izin edar dan ketiga, kandungan obat membahayakan kesehatan.

Penggunaan obat-obatan ilegal yang berlebihan juga akan berdampak pada fungsi hati dan ginjal.

"Jadi pengemasannya itu canggih hampir seperti aslinya. Tapi enggak ada yang tahu campuran di dalamnya. Kalau enak iya, tapi berbahaya," katanya.

Baca juga: [KLARIFIKASI] BPOM Jelaskan soal Kopi Cap Luwak yang Mudah Terbakar

Dalam kejadian ini, tersangka M mengaku telah beroperasi selama satu tahun dengan mengedarkannya secara daring. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata penjualan telah dilakukan sejak 2015.

"Ini sudah kami dalami lebih kurang empat bulan yang ternyata semua transaksi melalui media online. Kemudian dari situ kami telusuri dengan jasa pengiriman tertentu," kata Penny.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com