Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2019, DKI dan DPRD Bahas 18 Raperda, dari Reklamasi hingga ERP

Kompas.com - 30/11/2018, 17:27 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan membahas 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2019.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, ada 14 raperda yang diusulkan Pemprov DKI dan 4 raperda diusulkan DPRD DKI Jakarta.

Salah satu raperda yang diusulkan Pemprov DKI yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.

Baca juga: Januari 2019, DKI Mulai Bahas Raperda soal Reklamasi

Raperda itu terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, inisiatif eksekutif," ujar Sereida dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Selain itu, Pemprov DKI juga mengusulkan raperda tentang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Baca juga: Kritik Pemprov DKI, Taufik Tegaskan 2 Raperda Reklamasi Tak Bisa Digabung

Program pembentukan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 yang memuat 18 raperda telah disepakati dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan Bapemperda, dan eksekutif pada 29 November 2018.

Adapun susunan program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2018 (diusulkan eksekutif)
  2. Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2019 (diusulkan eksekutif)
  3. Raperda tentang APBD DKI 2020 (diusulkan eksekutif)
  4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (diusulkan eksekutif)
  5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (diusulkan eksekutif)
  6. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (diusulkan eksekutif)
  7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (diusulkan eksekutif)
  8. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (diusulkan DPRD)
  9. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR (diusulkan DPRD)
  10. Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik (diusulkan eksekutif)
  11. Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah (diusulkan eksekutif)
  12. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (diusulkan eksekutif)
  13. Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (diusulkan eksekutif)
  14. Raperda tentang Perlindungan Disabilitas (diusulkan eksekutif)
  15. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (diusulkan eksekutif)
  16. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (diusulkan eksekutif)
  17. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (diusulkan DPRD)
  18. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (diusulkan DPRD)

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah menyusun raperda yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi.

Raperda yang akan dibahas merupakan gabungan dari gabungan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura), dan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

Baca juga: Dua Raperda Terkait Pesisir yang Ditarik dari DPRD DKI Akan Digabung Jadi Satu

Raperda itu memuat panduan pembangunan pulau reklamasi.

"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tetapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," kata Marco, Selasa (27/11/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com