Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, ada 14 raperda yang diusulkan Pemprov DKI dan 4 raperda diusulkan DPRD DKI Jakarta.
Salah satu raperda yang diusulkan Pemprov DKI yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
Raperda itu terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, inisiatif eksekutif," ujar Sereida dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, Pemprov DKI juga mengusulkan raperda tentang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Program pembentukan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 yang memuat 18 raperda telah disepakati dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan Bapemperda, dan eksekutif pada 29 November 2018.
Adapun susunan program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah menyusun raperda yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi.
Raperda yang akan dibahas merupakan gabungan dari gabungan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura), dan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
Raperda itu memuat panduan pembangunan pulau reklamasi.
"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tetapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," kata Marco, Selasa (27/11/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/30/17270041/2019-dki-dan-dprd-bahas-18-raperda-dari-reklamasi-hingga-erp