Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Awasi Konten Kampanye Para Calon

Kompas.com - 02/01/2019, 17:15 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat Oding Junaidi memprediksi adanya potensi pelanggaran kampanye memasuki tahun politik pada 2019 ini.

Sebab, para calon legislatif (caleg) akan meningkatkan intensitas kampanye mereka menjelang Pemilu pada 17 April nanti.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye Sesuai Fakta

"Kita kan menuju namanya kampanye terbuka, 23 Maret dimulai, tentunya di sini potensi pelanggaran akan lebih banyak. Itu rencana pengawasan tahun awal ini," kata Oding di kantor KPU Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (2/1/2018).

Adapun pengawasan kampanye yang dilakukan adalah dengan mengawasi konten kampanye para caleg saat bertemu dengan calon pemilih.

Seperti mengawasi adanya kampanye yang berisi politisasi SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) atau hal-hal yang melanggar lainnya dalam orasi oleh para calon.

"Teman-teman caleg sudah mematuhi pemberitahuan kampanye kepada polisi, tetapi konten kampanye ini yang perlu kami awasi," katanya.

Selain pengawasan kampanye, Bawaslu Jakarta Barat juga memastikan ketersediaan dan ketepatan waktu datangnya logistik Pemilu.

Pihaknya turut mengawasi data hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Saat ini, DPT di Jakarta Barat berjumlah 1.738.262 pemilih dari 6.730 TPS di 56 kelurahan yang tersebar.

"Imbauannya, kami minta patuhilah aturan yang sudah kami tetapkan, karena aturan ini kan dibuat KPU dengan sosialisasi dengan partai politik dan secara tidak langsung sudah disetujui oleh partai politik. Minimal aturan-aturan dipatuhi dan potensi pelanggaran kami cegah dulu," terangnya.

Baca juga: Bawaslu Jabar Gandeng Mahasiswa Awasi Kecurangan Pileg dan Pilpres

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Barat mencatat ada 1.918 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye selama periode September-Desember.

Selain itu ada pula pelanggaran kampanye di sekolah SMPN 127 Kebon Jeruk oleh caleg Gerindra Mohammad Arief yang kemudian divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com