JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka penjambret, yaitu Habib (25) dan Pandu (28) babak belur dihakimi massa di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, dua orang itu diamuk massa karena terciduk tengah menggasak telepon genggam seorang pelajar berinisial A (15).
"Korban dan saksi sedang mengendarai sepeda motor saat akan putar balik, tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor, memepet korban," kata Mustakim kepada wartawan.
Kedua tersangka itu langsung merampas telepon genggam milik A yang disimpan di bagian depan sepeda motor. Namun, kedua tersangka yang juga menggunakan sepeda motor itu dihadang dan digebuk warga saat mencoba kabur setelah melakukan aksinya.
Baca juga: Jatuh dari Boncengan, Jambret Ini Dihakimi Massa
"Warga datang dan menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku yang lari berhasil ditangkap polisi yang ikut mengejar," ujar Mustakim.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa sebuah telepon genggam, sebilah badik, sebilah clurit, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Mapolsek Metro Penjaringan.
Kedua orang itu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.