JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Obat Berbahaya Puslabfor Polri AKBP Jaswanto mengatakan, narkoba jenis baru, metoksetamina (MXE), mengandung tiga senyawa yakni metoksetamin, kafein, dan ketamin.
Menurut dia, senyawa ini bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek.
Selain itu, efek jangka pendeknya yakni meningkatkan empati, perasaan damai, dan rasa tenang.
"Kami sudah memeriksa dan menguji barang bukti (narkotika) berbentuk diamond berwana coklat itu (metoksetamina). Ternyata ada tiga kandungan senyawa aktif yang mempunyai efek lebih lambat pada penggunanya," kata Jaswanto di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Akan Bertransaksi di Rumah Sakit
Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri.
"MXE sengaja dibuat ilegal untuk disalahgunakan dengan tujuan kesenangan, tetapi lebih banyak efek buruknya hingga bisa menimbulkan keinginan bunuh diri," kata Jaswanto.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis baru yakni metoksetamina (MXE) saat menangkap dua tersangka peredaran narkoba jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak berinisial SS dan ST.
Polisi mengamankan 9.000 butir metoksetamina dari apartemen SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka itu ditangkap pada Selasa (12/2/2019) saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SS ditangkap di lobi rumah sakit, sedangkan ST ditangkap di area parkir rumah sakit.
Baca juga: Polisi Tangkap Ajudan Wakil Gubernur Maluku Saat Pesta Narkoba
Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkoba jenis sabu seberat 250 gram.
Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram narkoba jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca saat menangkap ST.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.