JAKARTA, KOMPAS.com - Atiqah Hasiholan menilai ibunya, Ratna Sarumpaet, yang juga terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, tidak membuat onar sebagaimana yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.
"Bagi saya itu bukan kerusuhan, keonaran," kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Terkait hal itu, Atiqah menyatakan dakwaan yang dilayangkan JPU kepada ibunya tidak tepat.
Dia punya keyakinan, sebab ahli pidana di luar persidangan juga berpendapat bahwa dakwaan JPU kepada Ratna tidak tepat.
Baca juga: Disebut Tidak Jelas, JPU Sidang Ratna Sarumpaet Tetap dengan Dakwaannya
"Ibu saya kan sudah mengaku salah, minta maaf ke publik, dia siap kok mempertanggungjawabkan kekeliruan yang dibuat, tetapi harus dengan dakwaan yang tepat. Ahli pidana di luar sana, ada beberapa ya, salah satunya Prof Andi Hamzah, Mahfud MD, mereka bilang ini dakwaannya tidak tepat," ujar Atiqah.
Atiqah berharap eksepsi terkait kasus ibunya yang dibacakan tim pengacara di ruang sidang bisa diterima Majelis Hakim.
"Saya harap eksepsi kami diterima," tutur Atiqah.
Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang.
Terkait hal itu, pengacara Ratna Sarumpaet menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana Kamis pekan lalu.
Baca juga: Ajukan Kembali Jadi Tahanan Kota, Ratna: Semoga Minggu Depan Dikabulkan
Surat dakwaan dinilai merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Tim pengacara juga menilai, surat dakwaan JPU tidak cermat dan jelas serta dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
Adapun Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.