DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Rutan Kelas II B Depok Bawono Ika Sutomo menanggapi temuan dari Ombudsman yang menyebutkan adanya dugaan maladministrasi dan pungutan liar di tempatnya.
Bawono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.
Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Malaadminstrasi dan Pungli di Rutan Depok
Apabila terbukti ada pelanggaran di rutan yang ia pimpin, dirinya tidak segan-segan memberikan hukuman kepada petugas yang melanggar.
"Ombudsman meminta kami untuk menunjukkan upaya konkret dalam memperbaiki diri, oleh karena itu kami melakukan hal tersebut sembari menggali lebih lanjut temuan-temuan tersebut," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/3/2019).
Bawono juga akan memperketat pengawasan peredaran uang di dalam rutan guna mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan rutan.
"Mungkin pemakaian uang virtual akan kami berlakukan. Hal itu memungkinkan kami untuk bisa mengawasi dan membatasi peredaran uang. Dengan begitu, kemungkinan adanya pungli dapat diminimalkan," tutur Bawono.
Baca juga: Ombudsman Nilai Digitalisasi Berkas Perkara di Lembaga Peradilan Belum Maksimal
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya merilis laporan investigasi yang mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi dan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas II Depok, Jawa Barat.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, hal tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan investigasi tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.