Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Vokalis Zivilia dan Komplotannya sebagai Pengedar Besar

Kompas.com - 08/03/2019, 19:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan Vokalis Zivilia, Zulkifli alias Zul dan delapan orang rekannya merupakan pengedar narkoba besar.

Status tersebut diberikan lantaran Zul mengedarkan barang haram tersebut ke pengedar lain dan tidak berhubungan langsung dengan para konsumen.

"Dia (Zul dan komplotannya) bukan level pengecer, dia pengedar bukan pengecer kecil yang berhubungan langsung dengan konsumen. Jaraknya sangat jauh, hampir tak ada yang beli ke pengedar," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Miliki 9,5 Kilogram Sabu, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Selain itu, banyaknya barang bukti yang disita turut menguatkan status Zul dan rekan-rekannya sebagai pengedar besar.

Total sebanyak 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi diamankan dari tangan mereka.

Zul dan komplotannya kemudian berperan memecahkan paket besar narkoba tersebut dan memasok ke pengedar lain yang berada di berbagai daerah.

Baca juga: Kapolda: Zul Zivilia Termasuk Jaringan Pengedar Narkoba

"Jadi dia (Zul) menerima barang (narkotika) dan bungkus kemudian dikirim ke tempat tertentu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. 

Penangkapan tersebut berawal dari terciduknya tiga orang rekan Zul yang benama MB (25), RSH (29), MRM (25) di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi kelompok Zul yang akan mengedarkan 9,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.

Baca juga: Vokalis Band Zivilia Berperan Menimbang dan Mengemas Sabu-sabu

Pada Jumat (1/3/2019), Zul ditangkap bersama tiga orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), dan D (26) di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. 

"Dia (Zul) ditangkap di salah satu apartemen Jakut. Ada 9,8 kg sabu-sabu dan 24.000 butir ekstasi. Itu yang akan diedarkan kelompoknya," ujar Gatot.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com