JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat mendalami laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) DPR RI, Darmadi Durianto, yang juga anggota Komisi XI DPR RI.
Indikasi pelanggaran tersebut diduga dilakukan Darmadi saat mengunjungi acara Cap Go Meh di Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (24/2/2019).
Ia diduga melakukan kegiatan di tempat ibadah serta kegiatan politik yang mendompleng kegiatan agama.
Baca juga: KPU, Bawaslu, dan Kemendagri Bentuk Tim Tangani WNA Masuk DPT Pemilu
Bawaslu mengundang pihak terlapor yakni Darmadi, ketua tim relawan timsus Darmadi, serta saksi dari ketua panitia penyelenggara acara.
"Ada indikasi dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke kami pada 6 Maret kemarin," ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, Jumat (8/3/2019).
Darmadi tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Barat hari ini. Abdul mengatakan, ia belum mendapatkan surat keterangan resmi tentang ketidakhadiran Darmadi.
"Tapi informasi dari tim beliau, yang bersangkutan sedang ada acara hari ini. Kami akan undang kembali dan berharap beliau bisa hadir," ujar Abdul.
Baca juga: Bawaslu Awasi Rencana Penerbitan Kembali Tabloid Obor Rakyat
Pemanggilan Darmadi berikutnya akan dilakukan pada Senin (11/3/2019). Abdul berharap, Darmadi bisa hadir pada pemanggilan berikutnya.
"Kami sangat berharap beliau hadir. Tidak bisa diwakilkan. Sebab, ada banyak informasi yang ingin kami korek dari beliau," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.