JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya menyita 53 mobil dari penadah. Mobil-mobil tersebut merupakan hasil pencurian dan penggelapan di Jakarta.
"Mayoritas mobil ini dari Jakarta dibawa ke daerah. Si penadah itu terima operan dari Jakarta," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (14/3/2019).
Nantinya 53 mobil tanpa surat lengkap itu akan dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
Ia mengatakan, ada sebagian orang yang sengaja membeli mobil bodong itu untuk kepentingan tertentu. Namun pihaknya belum berencana mengincar para pembeli mobil itu.
Baca juga: Berpura-pura Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Bawa Kabur Mobil WNA Korea
"Pertama, kan mungkin mereka sengaja membeli mobil itu dengan seperti itu (tak ada surat lengkap), ada juga yang tidak mengerti apa yang dia lakukan salah. Makanya itu perlu edukasi ke masyarakat ya," terangnya.
Salah satu mobil yang disita tersebut adalah hasil penggelapan oleh tersangka AH (39).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan AH merupakan pintu masuk dari terungkapnya jaringan penadah mobil curian di Jawa Tengah.
Baca juga: Pria Berjaket Ojek Online Terekam Curi Sepeda Motor di Halaman Rumah di Bekasi
Semua berawal ketika saat seorang WNA asal Korea sedang mencari sopir pribadi. Tersangka AH pun melamar menjadi supir pribadi WNA tersebut dan diterima.
Tugas AH mengantar majikanya bekerja ke kawasan Menara Jamsostek Tower Utara.
"Selang dua hari bekerja sebagai sopir, tersangka AH ini melarikan kendaraanya keluar Jakarta. Ini kejadianya Desember 2018," ujarnya.
Alhasil korban yang didampingi kerabatnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Kasus ini pun langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mobil dibawa AH ke luar Jakarta.
"Akhinya AH berada di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Di wilayah Tegal kita tangkap tersangka AH pada 14 Februari 2019. Kemudian kita periksa untuk mencari keberadaan mobil dan ternyata sudah dijual ke penadah," ungkap Argo.
Dari pengakuan AH, mobil itu dijual ke seorang penadah berinisial AB (45) dengan harga Rp 65 juta.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi menelusuri keberadaan AB di kawasan Tegal.
AB pun berhasil ditangkap pada hari yang sama. Ketika diamankan, AB mengaku sudah bekerja sebagai penadah cukup lama dan tidak bekerja sendiri.
Adapun penadah lain yang berhasil diamankan yakni ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.