Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 53 Mobil Hasil Pencurian di Jakarta

Kompas.com - 14/03/2019, 17:28 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya menyita 53 mobil dari penadah. Mobil-mobil tersebut merupakan hasil pencurian dan penggelapan di Jakarta.

"Mayoritas mobil ini dari Jakarta dibawa ke daerah. Si penadah itu terima operan dari Jakarta," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (14/3/2019).

Nantinya 53 mobil tanpa surat lengkap itu akan dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

Ia mengatakan, ada sebagian orang yang sengaja membeli mobil bodong itu untuk kepentingan tertentu. Namun pihaknya belum berencana mengincar para pembeli mobil itu.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Bawa Kabur Mobil WNA Korea

"Pertama, kan mungkin mereka sengaja membeli mobil itu dengan seperti itu (tak ada surat lengkap), ada juga yang tidak mengerti apa yang dia lakukan salah. Makanya itu perlu edukasi ke masyarakat ya," terangnya.

Salah satu mobil yang disita tersebut adalah hasil penggelapan oleh tersangka AH (39).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan AH merupakan pintu masuk dari terungkapnya jaringan penadah mobil curian di Jawa Tengah.

Baca juga: Pria Berjaket Ojek Online Terekam Curi Sepeda Motor di Halaman Rumah di Bekasi

Semua berawal ketika saat seorang WNA asal Korea sedang mencari sopir pribadi. Tersangka AH pun melamar menjadi supir pribadi WNA tersebut dan diterima.

Tugas AH mengantar majikanya bekerja ke kawasan Menara Jamsostek Tower Utara.

"Selang dua hari bekerja sebagai sopir, tersangka AH ini melarikan kendaraanya keluar Jakarta. Ini kejadianya Desember 2018," ujarnya.

Alhasil korban yang didampingi kerabatnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Kasus ini pun langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mobil dibawa AH ke luar Jakarta.

"Akhinya AH berada di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Di wilayah Tegal kita tangkap tersangka AH pada 14 Februari 2019. Kemudian kita periksa untuk mencari keberadaan mobil dan ternyata sudah dijual ke penadah," ungkap Argo.

Dari pengakuan AH, mobil itu dijual ke seorang penadah berinisial AB (45) dengan harga Rp 65 juta.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi menelusuri keberadaan AB di kawasan Tegal.

AB pun berhasil ditangkap pada hari yang sama. Ketika diamankan, AB mengaku sudah bekerja sebagai penadah cukup lama dan tidak bekerja sendiri.

Adapun penadah lain yang berhasil diamankan yakni ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com