JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebutkan, pelaku perampasan dua truk tangki milik PT Pertamina (Persero) di Jakarta Utara, Senin (18/3/2019), terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kalau demonya itu silahkan, hak mereka. Tapi kalau perampasannya itu tindak pidana," kata Budhi di depan Mapolres Metro Jakarta Utara.
Budhi menyebutkan, saat ini pihaknya sudah kantongi 10 terduga pelaku yang masih dalam pengejaran. Mereka akan dikenai Pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 335 KUHP tentang kekerasan.
"Ancaman hukumannya di atas 12 tahun, dan kami masih cari kemungkinan adakah ada auktor intelektualis di balik tindakan ini," kata Budhi.
Baca juga: Pendemo Bajak 2 Truk Tangki Pertamina di Monas, Ini Kronologinya...
Dua truk tangki PT Pertamina dibajak di Pintu Masuk Tol Ancol, serta Pintu Tol Podomoro, Jakarta Utaa, Senin subuh tadi. Truk tersebut kemudian dibawa oleh para pengunjuk rasa yang melakukan aksi di Monas, Jakarta Pusat.
Para pengunjuk rasa itu merupakan para sopir yang diputuskan hubungan kerjanya oleh PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin, dua anak usaha Pertaminia.
Saat ini dua truk tangki tersebut sudah berada di Mapolres Jakarta Utara untuk dijadikan barang bukti.
Para pengunjuk rasa yang diwakili Humas Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) Wadi Atmawijaya menyebutkan, pihaknya tidak merencanakan aksi pembajakan tersebut.
"Oh tidak, kami spontanitas (membajak) karena didasari rasa kecewa kami terkait pasca-bertemu dengan Bapak Presiden, yang harapan kami selaku warga negara kami mengadukan ke Presiden ada titik temu penyelesaian atau ada tindaklanjut yang serius," kata Wadi.
Baca juga: Sempat Ditahan Pendemo, Truk Tangki Milik Pertamina Diamankan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.