Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Warga yang Setuju dan Keberatan atas Larangan Merokok Saat Berkendara

Kompas.com - 02/04/2019, 19:16 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok bagi pengendara saat berlalu lintas menuai beragam respons dari warga.

Seorang warga, Cahyo (26), mengatakan bahwa ia setuju akan larangan itu, terutama jika melihat dampaknya.

Cahya merupakan pegawai perusahaan swasta yang bekerja di bidang pemasaran.

"Pertama merokok itu mengganggu konsentrasi berkendara. Kedua, mengganggu pengendara lain, ketiga hampir pasti sampah dibuang sembarangan, jadi saya setuju pada larangan tersebut," ujar dia.

Baca juga: YLKI Usul Larangan Merokok Tak Hanya bagi Pengendara, Penumpang Juga

Sementara itu, pengendara lainnya, Reki (26), mengatakan bahwa aturan tersebut perlu dikaji ulang. Ia keberatan dan mempertanyakan dasar aturan tersebut dibuat.

"Apakah sudah berdasarkan penelitian tertentu bahwa merokok akan menghilangkan konsentrasi? Saya merokok di jalan malah makin konsentrasi dalam berkendara. Saat merokok juga pasti agak ke pinggir, dan mengurangi kecepatan. Jadi tidak mengganggu yang lain," kata dia.

Warga lainnya, Onad (24), mengaku merokok di jalan untuk menghilangkan kantuk. Ia pun mengaku tak setuju akan larangan merokok di kendaraan tersebut.

Sementara itu, Nurmansyah (33) yang berprofesi sebagai kameramen, setuju akan aturan tersebut. Namun, ia merasa keberatan akan sanksinya.

"Ya setuju aja sih, sebagai pengendara motor matic memang saya merasa kalau merokok itu jadi mengganggu proses pengereman. Cuma sanksinya terlalu berat kalau harus bayar Rp 750.000, harusnya bisa menggunakan sanksi berupa imbauan dulu untuk mematikan. Atau jika tidak ya nominalnya dikurangi lah," ujar dia.

Nurmansyah mengaku keberatan akan sanksi tersebut karena pola merokok di jalan harus diubah pelan-pelan.

"Ini kan merubah kebiasaan ya, jadi harus pelan-pelan pendekatannya. Jangan tiba-tiba langsung dikenai sanksi," ucap Nurmansyah.

Baca juga: Banyak Pengendara Motor Langgar Aturan Merokok, Ini Kata Sosiolog

Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) undang-undang itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarifnya, terdapat juga aturan yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok saat mengemudi sepeda motor.

Aturan itu secara khusus ada pada Pasal 6 huruf c dengan bunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com