Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penipuan Jemaah ke Yerusalem, Pemilik PT HMT Tour and Travel Dilaporkan

Kompas.com - 10/05/2019, 13:45 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik dan Direktur Utama PT Hidup Makmur Terencana (HMT) Tour and Travel, Roni Tambayong, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jemaahnya bernama Ari Yudanto.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/2871/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 10 Mei 2019. 

Laporan itu dibuat karena pihak travel belum memenuhi janji mereka mengembalikan uang ganti rugi lantaran tidak dapat memberangkatkan dirinya ke Yerussalem.

Baca juga: Tersangkut Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah, Caleg DPRD Gresik Ditahan

"Saya adalah korban peserta tour holy land (paket perjalanan PT HMT Tour and Tavel) yang direncanakan berangkat tanggal 22 Februari 2019. Namun, sampai dengan saat ini, sesuai dengan komitmen mereka untuk refund (pengembalian dana) terhadap dana yang sudah kami berikan tersebut sampai dengan saat ini tidak terealisasi," kata Ari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Menurut Ari, sebanyak 168 orang tergabung dalam grup paket perjalanan tour holy land. Mereka menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar.

"Dari grup saya (paket perjalanan tour holy hand), ada 168 orang. Kalau dari rata-rata, Rp 30 juta per orang, dikalikan saja (total uang ganti rugi yang belum dikembalikan)," ujarnya. 

Baca juga: OTT di Balikpapan, Diduga Suap Hakim Bebaskan Terdakwa Penipuan Tanah

Ari telah mencoba mendatangi pihak travel untuk meminta kepastian waktu pembayaran ganti rugi.

Kendati demikian, ia tak memperoleh jawaban dari pihak travel.

"Kami terakhir (bulan April) masih bisa bertemu dengan beberapa orang yang kebanyakan sudah resign karyawannya. Kita tetap tidak mendapatkan kepastian mengenai pertanggung jawaban tersebut," kata Ari.

Dalam laporannya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com