DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Depok melarang para pegawai negeri sipil (PNS) di Depok menggunakan mobil dinas saat mudik atau pulang kampung pada Hari Raya Lebaran 1440 H.
Hal tersebut telah dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019 yang ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, kendaraan operasional dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi.
Baca juga: KPK Sudah Beri Peringatan, Masih Bolehkah PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik?
"Ya berarti kalau di luar agenda dinas, para PNS dilarang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Depok," kata Nina, Senin (27/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya akan memantau PNS yang menggunakan mobil dinas saat mudik. Pihaknya juga akan memberi sanksi siapa pun yang melanggar larangan itu.
“Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, PNS akan dikenai sanksi. Sanksinya apa saja, yang mengetahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujar Nina.
Kepala Inspektorat Depok, Firmanuddin menambahkan, sanksi yang akan dikenakan terhadap menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Apabila ada yang melanggar imbauan wali kota ini PNS akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” ucap Firman.
Pemkot Depok juga melarang PNS menerima gratifikasi saat Lebaran. Hal itu untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.