JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberi hukuman kepada anggotanya yang mangkir dari tugas untuk menjadi sopir taksi online.
"Kita proses, kita berdirikan (sewaktu apel pagi) kan ada yang terima penghargaan ada yang terima hukuman. Dia termasuk barisan yang menerima hukuman menggunakan helm dan rompi khusus," kata Budhi saat dihubungi Selasa (30/7/2019) malam.
Selain itu, anggota yang berpangkat bripka tersebut ditempatkannya di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pembinaan dan pemantauan. Tujuannya agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Budhi mengatakan dirinya sama sekali tak melarang anggotanya untuk mencari uang tambahan di luar pekerjaan sebagai polisi.
Namun, hal itu harus dilakukan tanpa tidak mengganggu tugas-tugas dinasnya.
"Itu kan kalau di luar dinas kan sifatnya pribadi sepanjang tidak mengganggu tugasnya," ucap Budhi.
Baca juga: Terlilit Utang, Oknum Polisi Bolos Kerja demi Jadi Sopir Taksi Online
Namun, apa yang terjadi pada anggotanya tersebut menjadi evaluasi tersendiri bagi Polres Metro Jakarta Utara.
Salah satunya mengenai pinjaman para anggota ke koperasi seperti yang terjadi pada oknum tersebut.
"Nanti akan kita benahi ya kalau peminjaman itu kita wajib tahu, jadi kita bisa mengukur. Nanti jangan sampai besar pasak daripada tiang," ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum Polres Metro Jakarta Utara mangkir dari tugasnya selama dua minggu untuk bekerja sebagai sopir taksi online.