JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari empat terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei 2019 mengajukan eksepsi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/8/2019).
Terdakwa Wawan Adi Irawan mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan.
Kuasa Hukum Wawan, Febriyansyah menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi.
Menurut kliennya, pasal yang didakwakan dengan apa yang terjadi sangat berbeda. Dia menemukan ada hal yang kontradiktif.
"Misalkan dalam surat dakwaan dia melanggar Pasal 170 karena terdakwa melempar polisi. Tapi jaksa menguraikan akibat pelemparan itu hanya mobil yang rusak dan tidak ada polisi yang terluka," kata Febri saat ditemui di PN Jakarta Barat pada Kamis.
Dia mempertanyakan pernyataan kontradiktif dari JPU tentang pelemparan tersebut.
"Sebetulnya yang dilempari itu mobil atau polisi. Kalau yang dilempar polisi kenapa yang rusak mobil," kata dia.
Baca juga: 4 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Didakwa Melempari dan Mencuri Uang Polisi
Dalam sidang ini, Wawan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Dimas Ari Sadewo, Supriatna Jaelani, dan Diki Fajar Prasetio didakwa melakukan pelemparan terhadap polisi dan pencurian uang operasional milik polisi di sekitar Kantor BCA di Tali Palmerah, Jakarta Barat pada 22 Mei lalu.
Salah satu terdakwa, Supriatna mendekati Rubicon milik Polri. Supriatna lalu menghampiri bus tersebut dan mengambil tas selempang cokelat yang ada di dalamnya.
"Tas milik saksi Abu Bakar tersebut berisi uang tunai Rp 50 juta, senjata api warna hitam, kaca mata hitam, kaca mata minus, flashdisk, buku tabungan BRI dan kartu ATM," kata JPU Muhammad Akbar dalam persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Supriatna membagikan uang hasil penjarahan dari mobil polisi kepada tiga terdakwa masing-masing Rp 2,5 juta di rumah Wawan.
Setelah membagikan uang, Supriatna pun membawa sisa uang yakni Rp 40 juta dan senjata api tersebut ke rumahnya. Sedangkan tas tersebut dibakar olehnya di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.
Adapun, kartu nama korban dibakar terdakwa Diky dan kartu ATM korban disimpan di rumah Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.