Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelemparan Batu di Pluit Village Sudah 7 Bulan, Mengapa Polisi Baru Rekonstruksi?

Kompas.com - 08/09/2019, 13:19 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco mengatakan, polisi melakukan rekonstruksi adegan pelemparan batu di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara setelah menetapkan tersangka.

Untuk diketahui, peristiwa pelemparan batu yang melukai seorang pengunjung di Mal Pluit Village itu terjadi pada 16 Februari 2019. Sementara, rekonstruksi baru dilakukan pada Jumat (6/9/2019) lalu.

"Penetapan tersangka sekitar 2 atau 3 minggu lalu," kata Herman melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com Minggu (8/9/2019).

Menurut dia, sejak kasus ini dilaporkan, polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Bahakan polisi sebelumnya juga sempat melakukan rekonstruksi adegan.

Baca juga: Polisi: Pelaku Melempar Batu di Mal Pluit Village karena Tak Suka Salah Satu Perusahaan Mobil

"Rekon kedua setelah naik tersangka. Rekon pertama masih status saksi semua," ujarnya.

Adapun, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama merupakan seorang pemuda berinisial L (19) yang melakukan pelemparan batu.

Diduga, L melempar batu karena kesal dengan salah satu produsen mobil. Namun lemparannya dari lantai 1 menuju lantai dasar Mal Pluit Village justru mengenai kepala seorang pengunjung yang mengakibatkan luka robek.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu di Mal Pluit Village Diduga Autis

Berdasarkan pengakuan keluarga, L mengidap Autis. Namun polisi tengah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari korban menindak lanjuti pengakuan tersebut.

Manager on Duty Mal Pluit Village bernama Tito Omiarto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena dianggap melakukan kelalaian. Kelalaian yang dimaksud yakni pengamanan dari pihak mal dan tidak langsung memberi penanganan medis kepada korban.

Terhadap L, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, sementara Tito dikenakan Pasal 360 KUHP Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka, dan pasal tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com