Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa dengan Senjata yang Dibeli Suruhannya, Kivlan Bilang Cocoknya untuk Tembak Tikus

Kompas.com - 10/09/2019, 16:32 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen kecewa dengan bentuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 22 yang dibelikan oleh Helmi Kurniawan untuk dirinya.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Namun menurut terdakwa senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa mengungkapkan, awalnya Kivlan meminta Helmi untuk mencarikan senjata api ilegal untuk dirinya.

Para saksi pun berhasil memesan senjata api ilegal itu yakni satu pucuk senjata api laras pendek jenis Revolver merk Tauras kaliber 38 mm, satu pucuk senjata api laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5.500.000.

Baca juga: Didakwa Kuasai 4 Senpi, Kivlan Zen Gunakan 1 Senjata untuk Pengamanan Dirinya

Kemudian, satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru seharga Rp 6.000.000 dan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga 55 mm.

Setelah senjata api itu berhasil dibeli, para saksi pun kemudian melaporkannya kepada Kivlan Zen.

Lalu, pada tanggal 6 Maret 2019, Kivlan menghubungi saksi Helmi Kurniawan untuk datang ke rumahnya menyerahkan senjata api mayer kaliber 22 tanpa amunisi lantaran dirinya hendak keluar kota.

"Namun waktu itu Helmi menjawab bahwa senjata api Mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata Jaksa.

Akhirnya Helmi membawa dan menunjukkan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22.

Setelah melihat senjata itu, Kivlan kecewa dengan senjata yang dibawa Helmi.

Baca juga: Kivlan Zen Beri Rp 25 Juta kepada Seseorang untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

"Senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus, kemudian memerintahkan kembali untuk mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan pemilu," katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal.

Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com