JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen kecewa dengan bentuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 22 yang dibelikan oleh Helmi Kurniawan untuk dirinya.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Namun menurut terdakwa senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa mengungkapkan, awalnya Kivlan meminta Helmi untuk mencarikan senjata api ilegal untuk dirinya.
Para saksi pun berhasil memesan senjata api ilegal itu yakni satu pucuk senjata api laras pendek jenis Revolver merk Tauras kaliber 38 mm, satu pucuk senjata api laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5.500.000.
Baca juga: Didakwa Kuasai 4 Senpi, Kivlan Zen Gunakan 1 Senjata untuk Pengamanan Dirinya
Kemudian, satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru seharga Rp 6.000.000 dan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga 55 mm.
Setelah senjata api itu berhasil dibeli, para saksi pun kemudian melaporkannya kepada Kivlan Zen.
Lalu, pada tanggal 6 Maret 2019, Kivlan menghubungi saksi Helmi Kurniawan untuk datang ke rumahnya menyerahkan senjata api mayer kaliber 22 tanpa amunisi lantaran dirinya hendak keluar kota.
"Namun waktu itu Helmi menjawab bahwa senjata api Mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata Jaksa.
Akhirnya Helmi membawa dan menunjukkan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22.
Setelah melihat senjata itu, Kivlan kecewa dengan senjata yang dibawa Helmi.
Baca juga: Kivlan Zen Beri Rp 25 Juta kepada Seseorang untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut
"Senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus, kemudian memerintahkan kembali untuk mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan pemilu," katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal.
Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.