Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIR Palsu Dijual Rp 300.000, Lebih Mahal dari Mengurus ke Dishub

Kompas.com - 11/09/2019, 16:38 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para sindikat pemalsuan dokumen hasil uji kelayaan kendaraan atau KIR menawarkan jasa mereka lebih mahal dari mengurus di Dinas Perhubungan DKI Jakarta .

"Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Untuk membuat baru itu Rp 300.000 perpanjang Rp 200.000," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).

Padahal, kata Argo, mengurus KIR di Dishub hanya seharga Rp 92.000. Dikatakannya pula bahwa para tersangka ini sudah mengeluarkan setidaknya 500 KIR palsu.

Baca juga: Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Polisi masih mendalami alasan para pemilik truk angkutan barang memilih membuat KIR palsu dibandingkan mengurus ke jalur resmi.

Argo kemudian menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka yang ditangkap bernama ID (45).

"ID kedapatan mbawa KIR yang seolah-olah asli, kasat mata asli, tapi kalau dicek ahli (Dishub) ini bukan asli," ujarnya.

Tersangka kedua dalam kasus ini berinisial IZ (47). IZ mengaku sebagai biro jasa yang dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan KIR. Dalam satu kali pengurusan KIR palsu, IZ mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000

Baca juga: Banyak Truk yang Beroperasi Tanpa Uji Kir

Yang ketiga yakni tersangka AS (47). Argo mengatakan bahwa AS berperan sebagai orang yang mencetak data kendaraan, tanda tangan pejabat dan lain-lain yang ada pada KIR palsu tersebut.

"DP ini dia mengaku seoalah-olah angoota Dishub, padahal dia bukan anggota Dishub. Karena dia pernah punya teman anggota Dishub akhirnya dia bisa mengetahui bagaimana pekerjaan Dishub," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap sindikat pemalsuan KIR yang biasa digunakan oleh truk angkutan barang dan bus.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah buku KIR yang telah dicetak lengkap dengan stiker dan pelat kendaraan, puluhan buku kir uang masih kosong, berkas-berkas permohonan pembuatan KIR palsu, dan lain-lain.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap empat tersangka tersebut yakni Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com