Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pemalsuan KIR, Pemprov DKI Digitalisasi Sistem Pengujian Kendaraan

Kompas.com - 17/09/2019, 15:00 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah sistem pengujian kendaraan bermotor dari cara konvensional menjadi digital.

Tujuannya untuk mencegah berulangnya pemalsuan kartu uji berkala (KIR).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan sistem online ini, buku catatan hasil uji KIR diganti dengan smart card.

"Buku uji sampai saat ini banyak yang dipalsukan. Oleh sebab itu, yang selama ini buku KIR diganti dengan smart card," ujar Syafrin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Pemprov DKI Malah Melunak Sikapi Industri Peleburan Timah di Cilincing...

Syafrin menjelaskan, seluruh proses dalam sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Simpel PKB) dilakukan secara online.

Pemilik kendaraan yang akan melakukan uji KIR pertama kali harus mendaftar lewat aplikasi.

Setelah itu, mereka akan mendapatkan code booking dan harus membayar secara non-tunai melalui rekening Bank DKI.

Setelah pembayaran diverifikasi, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi waktu pelaksanaan uji KIR dan mendapatkan QR code.

Baca juga: Pencari Suaka Kembali ke Kebon Sirih, Anies Akan Telepon Mensos

Kode itu harus ditunjukan saat pemilik kendaraan melakukan uji KIR di lokasi pengujian milik Dinas Perhubungan DKI.

"Proses uji itu sudah terintegrasi secara online dan masuk langsung ke sistem manajemen pelayanan pengujian kendaraan," kata dia.

Petugas uji KIR kemudian akan mengeluarkan smart card pengganti uji KIR dan bukti lulus uji untuk ditempel pada kendaraan tersebut.

Smart card dan bukti lulus uji KIR dilengkapi dengan QR code. Saat dipindai, QR code itu akan menampilkan semua data hasil pengujian, termasuk foto kendaraannya.

"Sehingga tidak mungkin dipalsukan," ucap Syafrin.

Baca juga: Dari Rolls Royce hingga Lamborghini, 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Syafrin, bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan Simpel PKB ini. Dengan demikian, data hasil uji KIR itu terintegrasi secara nasional.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya mengungkap sindikat pemalsuan uji KIR yang biasa digunakan oleh truk angkutan barang dan bus bertonase di atas 8 ton.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35).

Para sindikat pemalsuan KIR menawarkan jasa mereka lebih mahal dari mengurus di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Untuk membuat baru itu Rp 300.000, perpanjang Rp 200.000," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (11/9/2019).

Padahal, apabila para pemilik kendaraan mengurus KIR di tempat yang seharusnya, hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 92.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com