JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas mulai memenuhi halaman Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Pantauan Kompas.com, sekitar pukul 15.00 WIB para mahasiswa kembali melaksanakan unjuk rasa untuk menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mereka yang terlibat aksi ini berasal dari perwakilan mahasiswa Unindra, UI, Universitas Trisakti, Universitas Islam Jakarta, Universitas Atmajaya, Universitas dan Universitas Budi Luhur.
Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan rancangan Undang-Undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
“RKUHP ngawur, tolak RKUHP,” ujar salah satu orator di depan Gedung DPR, Senin.
Mereka juga secara kompak berteriak, “Cabut, cabut, cabut RUU cabut RUU sekarang juga,” seru mahasiswa serentak.
Mereka juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI antidemokrasi dengan mengesahkan RKUHP.
Baca juga: Ada Massa Pro dan Kontra RKUHP Demo di Depan DPR, Polisi Buat Pemisah
Dalam aksinya tersebut, mereka membawa spanduk dan poster yang menunjukkan penolakan terhadap RKUHP.
Bahkan, mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “Mosi tidak percaya, jangan anggap kami tidak berdaya.”
Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan, “Dewan Perampok Rakyat.”
Massa yang menolak pengesahan RKUHP ini semakin banyak dan memenuhi jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Massa yang kontra ini pun bersaut-sautan dengan massa pro Undang-Undang KPK. Mereka saling behadapan menyuarakan aksinya.
Massa yang kontra justru tak terprovokasi dan meminta massa aksi yang bersama dengan bagian kontra untuk tidak terprovokasi.
“Jangan terprovokasi kawan-kawan, jangan terprovokasi kawan-kawan,” kata orator.
Adapun massa yang pro ini mengapresiasi DPR yang telah Mengesahkan UU KPK agar lebih Kuat dalam Penegakan Korupsi.
Baca juga: Ketua DPR Sebut RKUHP untuk Jawab Keinginan Jokowi
“Kami juga mendukung Pimpinan KPK Terpilih. Lalu kami ingin ada percepatan pelantikan pimpinan KPK terpilih,” ujar orator pro.
Untuk diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.